PALEMBANG, SUMATERATERKINI.ID - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel) merilis sejumlah catatan kinerja pada akhir tahun 2024.
Kepala Kantor Obundsman RI Perwakilan Sumsel M Adrian Agustiansyah dalam rilis Selasa 31 Desember 2024 memaparkan, sebanyak 199 aduan yang diterima Ombudsman Sumsel di triwulan pertama 2024. Untuk 107 Diantaranya laporan yang diterima pada saat melakukan kegiatan Ombudsman On the Spot maupun laporan yang diterima langsung di Kantor Ombudsman Sumsel.
Andrian mengatakan, pada triwulan pertama Ombudsman Sumsel menerima 55 Laporan Reaksi Cepat Ombudsman terkait tidak lambannya respon dari pihak PLN dan Dinas Perkimtan dalam menangani aduan masyarakat terkait lampu jalan dan keamanan fasilitas umum.
Selain itu, jelas M Adrian Agustiansyah, selama Triwulan Kedua Tahun 2024 jumlah aduan masyarakat yang diterima oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan mengalami kenaikan.
“Sebanyak 213 aduan kami terima. Rinciannya 17 konsultasi, 79 laporan masyarakat, 27 tembusan surat, dan 1 investigasi atas prakarsa sendiri, serta Laporan Respon Cepat Ombudsman sebanyak 89 Laporan dengan substansi Lingkungan Hidup dan juga Substansi Pedidikan,” katanya.
Kemudian, pada Triwulan Ketiga Tahun 2024 ada 132 Aduan Masyarakat yang diterima oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumsel.
Sebanyak 76 konsultasi, 17 Laporan masyarakat, dan 31 Tembusan surat, serta Laporan Respon Cepat Ombudsman sebanyak 8 Laporan.
Kemudian, pada triwulan keempat tahun 2024, sebanyak 153 aduan masyarakat yang diterima mayoritas adalah laporan masyarakat yang merupakan hasil dari Kegiatan Ombudsman On The Spot yaitu berjumlah 128 Laporan dengan Substansi Agraria.
M Adrian Agustiansyah mengatakan, tahun 2024 keasistenan pemeriksaan laporan menerima dan menindaklanjuti 488 laporan (laporan masyarakat regular, laporan dengan reaksi cepat Ombudsman dan laporan inisiatif atas prakarsa sendiri) dari target penerimaan sebanyak 297 laporan.
“Jumlah tersebut telah melampaui target sebesar 139,73% dari target yang telah ditetapkan. Selain itu, dalam target penyelesaian laporan, Ombudsman RI Perwakilan Sumsel berhasil menyelesaikan sebanyak 415 laporan dari 297 yang ditargetkan,” jelasnya sembari mengatakan secara nasional Ombudsman Sumsel menempati posisi ketiga dari 34 Perwakilan.
Substansi penerimaan laporan didominasi oleh bidang pertanahan sejumlah 122 laporan, bidang pendidikan sejumlah 45 laporan dan bidang perumahan dan pemukiman sejumlah 56 laporan.
Jika dipersentasekan, sambung M Adrian Agustiansyah, substansi pertanahan menempati persentase tertinggi dengan total 29% dengan variasi kasus tertundanya penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui program PTSL oleh Kantor Pertanahan Kabupaten OKU Selatan dan Musi Banyuasin.
Lalu, jelas M Adrian Agustiansyah, substansi tertinggi kedua ditempati oleh perumahan dan pemukiman dengan total 13% dengan variasi kasus terbanyak yaitu tidak memberikan pelayanan atas penyediaan penerangan lampu jalan di Kota Palembang oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan.
Dan, substansi tertinggi ketiga ditempati oleh Pendidikan dengan total 11% dengan variasi kasus penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA di Kota Palembang.
Lebih lanjut dia menerangkan, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan melakukan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik Tahun 2024 yang dihadiri oleh seluruh pimpinan penyelenggara pelayanan publik di 17 Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Selatan. Turut hadir dalam acara tersebut Bapak DR. Johanes Widijantoro, S.H., M.H. sebagai anggota Ombudsman RI dan Bapak M. Adrian Agustiansyah, S.H., M.HUM sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan.
Penilaian dilakukan kepada Kantor Pertanahan, Organisasi Perangkat Daerah dan Pemerintah Daerah se-Sumatera Selatan. Penilaian tersebut bertujuan untuk menilai tingkat kepatuhan penyelenggara dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Berdasarkan penilaian yang sudah dilakukan, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan melaksanakan penganugerahan pada Senin (16/12/2024) di Hotel Harper Palembang. Namun, dalam acara tersebut Gubernur Sumatera Selatan tidak diundang dikarenakan Pemerintah Provinsi belum melaksanakan saran korektif dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait PPDB tingkat SMA Negeri di Palembang yang dikeluarkan oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan. Bahkan permasalahan PPDB tersebut sudah masuk dalam tahap resolusi dan monitoring di Ombudsman RI.
Selain itu, Bupati Pali juga tidak diundang dalam acara tersebut karena belum menyelesaikan rekomendasi terhadap adanya temuan maladministrasi atas belum dilaksanakannya putusan pengadilan nomor 23/PDT.G/2016/PN.MRE JO. 80/PDT/2017/PT.PLG yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) beserta organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Sehingga diharapkan atas kasus tersebut kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) untuk segera menyelesaikan rekomendasi dan saran korektif yang diberikan.
Dalam penilaian tingkat kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik pada Kantor Pertanahan se-Sumatera Selatan yang masuk dalam Zona Hijau Kategori A Opini Kualitas Tertinggi adalah Kantor Pertanahan Ogan Komering Ilir, Lubuklinggau, Palembang, Prabumulih, Ogan Komering Ulu, Musi Banyuasin, Banyuasin, Lahat, Ogan Ilir, Pali, dan Empat Lawang. Untuk penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tingkat Organisasi Perangkat Daerah pada Dinas PMPTSP se-Sumatera Selatan dianugerahkan kepada Kota Lubuklinggau, pada Dinas Dukcapil dianugerahkan kepada Kota Lubuklinggau, pada Dinas Sosial dianugerahkan kepada Kabupaten Ogan Ilir, pada Dinas Pendidikan dianugerahkan kepada Kabupaten Ogan Ilir, dan pada tingkat Puskesmas dianugerahkan kepada Kota Lubuklinggau. Untuk penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tingkat Pemerintah Daerah se-Sumatera Selatan yang masuk dalam Zona Hijau Kategori A Opini Kualitas Tertinggi adalah Lubuklinggau, Musi Banyuasin, Oku Timur, Palembang, Prabumulih, Musi Rawas, Ogan Komering Ilir, Banyuasin, Ogan Ilir, dan Muara enim.
"Diharapkan kepada semua instansi penyelenggara pelayanan publik untuk dapat menyiapkan dan melaksanakan penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih berkualitas dan lebih memperhatikan aspek-aspek kepuasan masyarakat yang menggunakan layanan publik termasuk pelayanan yang disediakan untuk penyandang disabilitas karena itu akan menjadi tolok ukur kedepannya," tandasnya. (Yanti)