Tim Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan Datangi Polda Sumsel, Ini Tujuannya

PALEMBANG, SUMATERATERKINI.ID - Tim Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH SSB) pada hari Kamis, 20 Februari 2025, kemarin mendatangi Polda Sumsel terkait Laporan Polisi Dugaan Tindak Pidana Penyerobotan Tanah UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 yang terjadi di Jl Abiskusno Cokro Suroyo RT 28 Kel. Kemang Agung, Kec. Kertapati, Palembang.  Laporan tersebut ditujukan untuk yang diduga DA & DKK pihak PT KAI dilahan milik korban. 

Menanggapi kejadian ini, tim Penasihat Hukum dari YB SSB Sri Agria S.H pun telah melaporkan, bahwa teamnya juga telah melakukan Pengaduan terkait Dugaan Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama oleh PT KAI Palembang dan Pengacara PT KAI yang menimbulkan kerugian pada Negara. Pengaduan tersebut diteruskan ke KAPOLRI, KPK & KEJAKSAAN AGUNG RI.

Indra Cahaya, S.H menimpali “Bahwa Oknum yang mengatasnamakan *PT. Kai* tidak berhak mendirikan pagar di atas tanah di daerah Jl. Abi kusno Cokro Suyoso RT. 26 kel. Kemang agung Kertapati. karena ahli waris tanah tersebut belum menerima uang ganti rugi oleh PT. KAI," ujarnya.
 
“Kami meminta pihak kepolisian untuk menindak secara tegas oknum dari PT KAI dalam memproses upaya hukum secara cepat dalam dugaan penyerobotan tanah milik klien kami” ujar Agung M. Iqbal, SH kuasa hukum korban. (Rilis YBH SSB)
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak